KARO - Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Karo tahun anggaran 2024 yang digelar di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah, Selasa, (12/11-2024).
Hal ini dilakukan dikarenakan adanya oerubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2(dua) tahun.Pengukuhan dilakukan terhadap 251 Kepala Desa dan 8 pejabat kepala desa launnya tidak dikukuhkan.
Baca juga:
Bupati Karo Hadiri Kick Off Pangan Binaan
|
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se - Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabtan sebanyak 2 tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visu dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing", ujar Bupati.
Dikatakannya, penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan semakin mampu melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Begitu juga dengan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Turut hadir dikegiatan diantaranya Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab Karo Caprilus Barus, Asisten Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setdakab, Drs. Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setdakab, Mulianta Tarigan dan para Kepala OPD serta para Camat.
(Anita Theresia Manua)